SOSIALISASI PILKADES SERENTAK GELOMBANG KE-3 DI KABUPATEN ALOR TAHUN 2023

  • Whatsapp
banner 468x60

(Kalabahi) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak gelombang ketiga tahun 2023 di Kabupaten Alor  akan dilaksanakan di 8 (delapan) Desa dalam 5 (lima) wilayah Kecamatan pada tanggal (25/07/2023) mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Pilkades pada Selasa, (04/04/2023) lalu, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Alor. Adapun peserta dapat dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Panitia Pilkades baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun dari Panitia Tingkat Desa.

Bacaan Lainnya

banner 300250
Peserta Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang Ke-3 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Alor, Selasa (04/04/2023).

Pemilihan Kepala Desa secara serentak gelombang ketiga di Kabupaten Alor tahun 2023 ini dilaksanakan di 8 (delapan) Desa dalam 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu :

Desa Kecamatan
Wolwal, Wolwal Tengah dan Halerman ABAD
Tominuku ATU
Mataru Barat Mataru
Bandar Dan Bouweli Pantar
Toang Pantar Tengah

Mengawali Sosialisasi, dalam arahan Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Alor, Drs. Imanuel I Djobo, M.Si mengatakan “Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pemilihan Kepala Desa secara serentak Tahun 2023 di Kabupaten Alor dilaksanakan dan ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2023, untuk itu diharapkan perhatian serius bagi kita semua sebagai pelaksana di Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Tingkat Desa untuk berperan aktif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara sampai pada Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada setiap tahapannya”.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak gelombang ketiga Tahun 2023 di Kabupaten Alor dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa mulai dari tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara sampai pada Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 112 tahun 2014  tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Keputusan Bupati Alor Nomor ……/HK/KEP/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Alor Tahun 2023.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Alor Tahun 2023 telah dijabarkan secara lengkap dan terperinci dalam Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa mulai dari tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan sampai pada Penyelesaian Pengaduan.

Menutup Arahannya, El Djobo Sapaan Akrabnya mengharapkan kerjasama dan peran aktif dari semua kita baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai pada Tingkat Desa, agar selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang akan muncul pada proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 ini dan lebih lanjut penjelasan secara teknis terkait proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 akan dijelaskan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Alor.

Akhirnya saya mengucapkan terima kasih dan profisiat yang setinggi-tingginya kepada Panita Kabupaten, Panitia Kecamatan dan Panitia Tingkat Desa dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa secara serentak gelombang ketiga Tahun 2023 di Kabupaten Alor. Tuturnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *