Bupati Alor Resmikan Dan Lantik 15 Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan

  • Whatsapp
banner 468x60

(Kalabahi) dpmdkab-alor. com. Perwakilan 15 Desa Persiapan meriahkan Acara Peresmian dan Pelantikan dengan parade budaya, di kawasan Batu Nirwala, halaman Kantor Bupati Alor, Kamis (27/10/2022).

Peresmian 15 Desa Persiapan dan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 15 (Lima Belas) Penjabat Kepala Desa Persiapan, diawali parade budaya. Mengenakan busana lengkap berbalut budaya ditampilkan tari-tarian dan lego-lego dalam perayaan itu.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Selanjutnya, Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP resmikan 15 Desa Persiapan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT tentang Kode Register Desa.

Pembacaan Keputusan Gubernur Tentang Kode Register 15 Desa Persiapan Oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Alor, Hendrik Ona Kawangkari, S.Sos saat Acara Peresmian 15 Desa Persiapan di halaman Kantor Bupati Alor, Kamis (27/10/2022)

Mengawali peresmian tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Tentang Kode Register 15 Desa Persiapan di Kabupaten Alor, Nomor: BU.410/19/DPMD.5.1/7.2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang dibacakan oleh Hendrik Ona Kawangkari, S.Sos selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Alor, sebagaimana daftar nama-nama terlampir, yakni:

1) Desa Persiapan Aimoli barat, (05.02.0001) Desa Induk Aimoli, Kec. Alor Barat Laut 2) Desa Persiapan Probur Selatan (05.03.0001), Desa Induk Probur, Kec. Alor Barat Daya, 3) Desa Persiapan Pintu Mas Tengah (05.03.0002), Desa Induk Pintu Mas, Kec. Alor Barat Laut, 4) Desa Persiapan Pintu Mas Selatan (05.03.0003), Desa Induk Pintu Mas, Kec. Alor Barat Daya, 5) Desa Persiapan Kuneman Barat (05.04.0001), Desa Induk Kuneman, Kec. Alor Selatan, 6) Desa Persiapan Sirangbabu (05.06.0001), Desa induk Munaseli, Kec. Pantar, 7) Desa Persiapan Talim (05.07.0001), Desa Induk Lembur Barat, Kec. Alor Tengah Utara, 8) Desa Persiapan Mebung (05.07.0002), Desa Induk Alim Mebung, Kec. Alor Tengah Utara, 9) Desa Persiapan Bunga Kenari (05.08.0001), Desa Induk Kamot, Kec. Alor Timur Laut, 10) Desa Persiapan Lawahing Barat (05.10.0001), Desa Induk Lawahing, Kec. Kabola, 11) Desa Persiapan Tula (05.14.0001), Desa Induk Batu Kec. Pantar Timur, 12) Desa Persiapan Koroku (05.14.0002), Desa Induk Merdeka Kec. Pantar Timur, 13) Desa Persiapan Baumi, (05.15.0001), Desa Induk lembur Timur kec. Lembur, 14) Desa Persiapan Tombil (05.18.0001), Desa Induk Tribur Kec. Abad Selatan, 15) Desa Persiapan Tribur Utara (05.18.0002), Desa Induk Tribur Kec. Abad Selatan.

Usai pembacaan Keputusan Gubernur, dilanjutkan dengan Pernyataan Peresmian 15 Desa Persiapan Oleh Bupati Alor “Pada hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022, bertempat di halaman Kantor Bupati Alor, telah dilaksanakan Peresmian 15 Desa Persiapan di Kabupaten Alor. Demikian Berita Acara ini dibuat dan dipergunakan seperlunya”, Kata Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.AP, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Papan Nama Desa Persiapan oleh Bupati Alor kepada Desa Persiapan Mebung ditandai dengan penekanan Tombol serine dan pelepasan balon ke udara Oleh Bupati Alor.

Hadir dalam acara tersubut yakni, Bupati Alor, Wakil Bupati Alor, Danramil 1622 Kab. Alor, Kapolres Alor, Pimpinan OPD Lingkup Alor, dan Pimpinan Wilayah Kecamatan serta seluruh Stakeholder dalam kesempatan itu.

Selain itu, dihari yang sama dilanjutkan dengan Upacara Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 15 Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Alor, Drs, Amon Djobo,M.AP di Lantai 1 Kantor Bupati Alor.

Kegiatan ini merupakan tidaklanjut dari amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan Desa.

Diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Alor tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Alor Nomor: 275/HK/Kep/2022, tertanggal 6 Oktober 2022 oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, Mellyas R. Manikita, S.Sos. Sebagaimana daftar nama-nama Pj. Kepala Desa terlampir yakni; 1. Desa persiapan Tula (Yancenius Klomang) 2.Desa Persiapan Koroku (Anselmus Agripa Ladang) 3. Desa Persiapan Kuneman Barat (Yusuf Asakameng) 4. Desa Pesiapan Bunga Kenari (oktofianus M. Lebo) 5. Desa Persiapan Baumi (Afliana Mauko) 6. Desa Persiapan Sirangbabu (Abdul Haris Wono) 7. Desa Persiapan Mebung (Petrus Manipada) 8. Desa Persiapan Talim (Fransina S. Mou) 9. Desa Persiapan Tombil (Demenson B. Plaikar (Tombil) 10. Desa Persiapan Tribur Utara (Michael Kamalang, SP) 11. Desa Persiapan Probur Selatan (Ruben Maurol) 12. Desa Persiapan Pintu Mas Tengah (Fransigus Lakafing) 13. Desa Persiapan Pintu Mas Selatan (Zadrak Lapaimali) 14. Desa Persiapan Aimoli Barat (Misrifa Maro) 15. Desa Persiapan Lawahing Barat (Derek Laapada).

Penyematan Tanda Jabatan Oleh Bupati Alor

Usai Pembacaan Keputusan Bupati Alor, dilanjutkan dengan Sumpah jabatan yang diikuti 15 Pj. Kepala Desa Persiapan, sekaligus penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang terdiri dari penandatangan pertama oleh Pj. Desa Persiapan Tombil dan Kedua Pj. Kepala Desa Persiapan Aimoli Barat, diikuti dengan kedua orang saksi dari DPMD Kabupaten Alor yakni oleh saksi pertama Rusdy N. Betawi, STP, MTr.IP dan saksi kedua Charolina D. Lawi, SE serta Rohaniawan Pendamping petama dari Islam dan Rohaniawan Pendamping kedua dari Kristen dan selanjutnya oleh Bupati Alor. Sementara itu dilanjutkan dengan Penyematan Tanda Jabatan oleh Bupati Alor kepada Perwakilan Penjabat Kepala Desa yaitu Pj. Desa Persiapan Tombil dan Aimoli Barat

Kepada 15 Pj. Kepala Desa Persiapan, dalam sambutannya Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP mengungkapkan, untuk menahkodai Desa persiapan ini memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Dirinya menegaskan beberapa hal penting terkait mempersiapkan desa persiapan menjadi desa defenitif yakni, “pertama; mempersiapkan Desa Persiapan menajadi Desa Definitif Tahun Depan. Kedua, membangun koordinasi dengan Kepala Desa Induk, terkait pembagian kerja-kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing”. Menurutnya   kepala desa persiapan dapat membangun koordinasi yang baik dengan Kepala Desa Induk, agar ada pembagian kerja-kerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing yakni Kepala Desa Induk Kerjanya Apa? Kepala Desa Persiapan Kerjanya apa?, jelasnya.

Selain itu, orang nomor 1 Alor itu mengatakan agar Kepala Desa induk tidak boleh menganggap Kepala Desa Persiapan tidak memiliki hak mutlak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, sebab sudah dikatakan layak menjadi kepala desa persiapan, karena telah mengikuti rangkaian proses mulai dari pengusulan nama oleh camat melalui DPMD sampai dilantiknya oleh Bupati Alor.

“Teman-teman Kepala Desa punya hak mutlak karena saya sudah lantik dengan SK Bupati, SK Gubernur untuk penetapan desa-desa persiapan, dan siapa yang kepala desa ini sudah diutus, diusul oleh camat melalui (DPMD) Kabupaten Alor di Desa yang bersangkutan, maka teman-teman ini sudah layak menjadi kepala desa persiapan walalupun masih namanya Kepala Desa Persiapan”, jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa dengan hadirnya desa-desa baru ini, Amon berharap agar Pj. Kepala Desa mimiliki kecapakan dan kelebihan untuk mengatur dan menata desa persiapan sehingga supaya membuat pendekatan pelayanan semakin lebih dekat, serta membuka desa-desa persiapan ini keluar dari daerah-daerah yang terisolir. Agar bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing desa.

“kenapa desa ini kita harus kasih pecah untuk menjadi desa persiapan? karena kesulitan-kesulitan wilayah di daerah ini sanga-sangat sulit. kedua, transportasi, komunikasi sulit dan ketiga yaitu angka kemiskinan di indonesia masih sangat besar, angka kemisikinan itu buka berarti tidak makan, tidak minum, tidak pake atau tidak punya penghasilan, bukan. Ukuran-ukuran kemiskinan ini ada banyak hal, air bersih belum masuk, litrik belum masuk, jalan raya belum masuk, rumah layak huni belum ada, nah ini tergantung teman-teman punya kecakapan dan kelebihan untuk mengatur dan menata desa persiapan”.

Drs. Amon Djobo, M.AP pun membeberkan data terkait dengan usulan desa yang masuk ke Pemerintah Daerah tetapi baru terwujud tahun ini. Yang hari ini telah diresmikannya Desa persiapan dan dilantiknya 15 Penjabat Kepala Desa tahun 2022 sudah berdasarkan kajian, analisis sesuai dengan aturan, sehingga patut untuk dimekarkan maka jumlah desa yang ada bertambah menjadi 173 Desa tahun ini.

“Pemerintah Daerah usulkan di tingkat Provinsi dan Pusat itu harusnya ada 23 Desa Persiapan yang harus mau dimekarkan, tetapi syukur baru tahun ini hanya 15 Desa persiapan yang direstui oleh Gubernur sekaligus dikeluarkan nomor Kode Registernya, sementara masih terdapat 8 calon desa pemekaran dari Kelurahan Induk yang memerlukan kajian dari Tim Akademisi. Dan Tim Akademisi dari FISIP Undana telah melakukan sosialisasi Penataan Desa sebagai langkah awal proses kajian”.

Sambung Djobo, dirinya mengatakan “Sebenarnya ada 57 Desa yang kasih masuk usulan, tetapi pertama, terlambat datang, kedua, setelah usulan itu masuk tetapi dilihat, dianalisis, dikaji dan dengan aturan yang ada maka belum patut untuk dimekarkan. Maka Kabupaten Alor yang terdiri dari 158 Desa/Keluruhan hari ini ditambah dengan 15 desa persiapan yang baru saja dilantik hari ini, maka praktisnya menjadi 173 Desa/Kelurahan” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *