Tugas Dan Fungsi.
A. TUGAS POKOK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
B. FUNGSI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan
- Pembinaan terhadap UPT Badan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.