Kegiatan Verifikasi dan Faktualisasi merupakan suatu persyaratan mutlak bagi Desa persiapan yang hendak dimekarkan menjadi Desa Devenitif, Kegiatan Faktualisasi dan Verivikasi Dokumen dilaksanakan oleh Tim dari Kabupaten dan Tim dari Propinsi, Persyaratan persyaratan yang diminta pada saat kegiatan Verifikasi dan Faktualisasi adalh Jumlah Penduduk, Peta Desa, Saran sarana Pendukung dalam Desa Persiapan, Dokumen surat masuk dan surat Keluar, Rencana anggaran, Rencana Kerja dan dokumen lainnya. Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam kegiatan Ferivikasi dan Faktualisasi di Kabupaten Alor diketahui bahwa 15 ( Lima belas ) Desa persiapan dikategori layak untuk ditindklanjuti dalam beberapa persyaratan untuk menuju Desa Devenitif dan layak mendapat kodes Desa.
Berdasarkan infromasi dari Tim Propinsi bahwa ada beberapa tahap yang harus dilakukan dan akhir dari semua itu akan dilaksanakan pemaparan di bagian Kementrian. dari lima belas Desa yang dianggap layak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu :
- Desa Persiapan Tribur Utara
- Desa Perispan Tombil
- Desa Persiapan Lawahing Barat
- Desa Persiapan Kroku
- Desa Persiapan Tulah
- Desa Persiapan Mebung
- Desa Persiapan Sirang Babu
- Desa Persiapan Talim
- Desa Persiapan Pintumas Tengah
- Desa Persiapan Pintumas Selatan
- Desa Persiapan Aimoli Barat
- Desa Persiapan Baomi
- Desa Persiapan Bunga Kenari
- Desa Persiapan Kuneman Barat
- Desa Persiapan Probur Selatan
Dari lima belas Desa yang ada kami dari Dinas PMD mengahrapkan kepada semua pihak khususnya masyarakat Desa Persiapan dan Pemerintah Desa Induk untuk turut mendukung kelanjutan proses menuju Desa Deveniti.