RAPAT KOORDINASI BADAN USAHA MILIK DESA TINGKAT KABUPATEN ALOR TAHUN 2023

  • Whatsapp
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  mempunyai tanggung jawab teknis dalam meningkatkan kemajuan dan pengelolaan Bumdes kearah yang lebih baik, sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentan Tata Kelola Bumdes, Dinas pemberdyaan masyarakat dan desa  mempunyai kewenangan melakukan kegiatan rapat koordinasi ditingkat kabupaten untuk mengatahui sejauh mana perkembangan dan permasalahan yang terjadi ditingkat Desa khususnya dalam pengelolaan bumdes. Untuk itu dalam perencanaan Dokumen anggaran belanja di Dinas PMD kami di Bidang UED memprogramkan kegiatan Rakor dengan melibatkan 10 Bumdes beserta BPD sebagai pengawas, dari 10 bumdes yang diundang masing masing pengurusnya 3 orang dan pengawasnya 1 orang sehingga total jumlah peserta 40 peserta utusan dari masing masing desa yaitu :  Desa Adangbuom, Desa Air Kenari, Desa Lendola,Desa Nurbenlelang, Desa Fab=nating, Desa Lembur Timur, Desa Alila,Desa Liwatang,Desa Pura Timur dan Desa Wolwal Tengah

 

Kegiatan Rapat koordinasi Bumdes  dilaksanakan di Aula Dinas PMD Kabupaten Alor  pada hari  Jumat 08 Desember 2023 , kegiatan dibuka oleh Ibu Kepala Bidang UED dan dilanjutkan dengan penyampaian  materi dan diskusi. Dalam metode diskusi dibagi masing masing Desa dan Bumdes menyampaikan persoalan dan perkembangan Bumdes dimasing masing desa,

Dari hasil perkembangan diskusi dirumuskan beberapa rekomendasi  dari hasil Rakor adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Bumdes Harus merevisi Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Setiap Bumdes Wajib hukumnya untuk melakukan pendaftaran Bumdes di Kementrian Desa dan Kementrian Hukum dan HAM
  3. Bagi Bumdes yang hendak melakukan penyertaan modal harus memiliki Legalitas Bumdes berupa Barkot dari kementrian HAM
  4. Apabila terjadi kevakuman dalam tugas dan tanggung jawab pengurus maka harus / segera pengawas melaukan Musedes  untuk mencari Solusi untuk perkembangan Bumdes kedepan
  5. Setiap Bumdes harus mempunyai Rencan Kerja untuk dijadikan dasar pen gajuan Penyertaan Modal
  6. Dinas PMD harus secara kintinyu melakukan pengawan ditingkat Desa.

Sesuai hasil yang ada Bapak Sekretaris Dinas dalam acara penutupan Rakor menyampaikan bahwa harus ditaati dan dilaksanakan sesuai kespekatan dan Regulasi yang berkembang.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *