Penanaman Pilar Batas di Tiga Belas Calon Desa Persiapan

  • Whatsapp
Kepala Dinas PMD Kab. Alor (Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si) bersama Kepala Dinas Perbatasan Kab. Alor (Ahmad Yani Mau Pulo, ST) dalam mengikuti rapat evaluasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat Kab. Alor
banner 468x60

Penanaman Pilar Batas di Tiga Belas Calon Desa Persiapan

(Kalabahi) Selasa (03/12/2021). Salah satu peraturan perundang-undangan yang mendukung tertib administrasi Pemerintahan terhadap batas wilayah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Penanaman pilar batas merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian batas wilayah administrasi secara yuridis dengan menandai lokasi dengan penanaman beton di sejumlah titik sebagai bentuk penegasan batas Desa. Selain penanaman pilar batas ada juga pengambilan data titik koordinat di sejumlah titik pilar yang di pasang. Kegiatan ini dilakukan untuk penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa. Dan hal ini telah dilaksanakan oleh tim penetapan dan penegasan batas Desa tingkat kabupaten Alor.

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Alor telah melakukan survei lokasi dan penanaman pilar batas sekaligus pengambilan data titik koordinat di sejumlah titik secara langsung pada 13 Calon Desa persiapan yang berada di Lima Kecamatan. Jadwal perkunjungan telah dilaksanakan pada awal tanggal 08 hingga berakhir pada 20 November 2021 baru-baru ini.

Tim penetapan dan penegasan batas Desa terbagi dalam 14 kelompok. Kelompok ini tersebar ke tiap-tiap calon Desa persiapan guna pengambilan data secara langsung ke lokasi di sejumlah titik mulai dari arah Timur, Barat, Utara dan Selatan untuk memastikan secara langsung batas desa baik itu secara alamiah maupun buatan.

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tk. Kabupaten Alor dalam evaluasi Survei Pelacakan Batas Desa/Kelurahan sekaligus penanaman pilar batas Desa

Tiga belas (13) calon Desa persiapan telah dilakukan survei pelacakan batas Desa di lapangan dan telah dilakukan pemasangan pilar sekaligus pengambilan data titik koordinat. Akan hal ini, rencana realisasi Desa persiapan akan terjadi pada tahun ini. Dengan rincian sebagai berikut : 7 (Tujuh) calon Desa persiapan berasal dari 5 (Lima) Kelurahan. Sedangkan 6 (Enam) calon Desa persiapan berasal dari 6 (Enam) Desa induk.

Masing-masing diantaranya Desa Welai Tengah (Kel. Welai Barat), Desa Bolelang (Kel. Welai Barat), Desa Mola (Kel. Welai Timur) dan Desa Tombang (Kel. Kalabahi Tengah) yang berada di Kecamatan Teluk Mutiara. Desa Mail Eheng (Kel. Kabola), Desa Wolatang (Kel. Kabola) dan Desa Lawahing Barat (Desa Lawahing) Yang Berada Di Kecamatan Kabola. Desa Talim (Desa Lembur Barat), Desa Likutau (Desa Welai Selatan), dan Desa Mebung (Desa Alim Mebung) yang berada di Kecamatan Alor Tengah Utara. Desa Aimoli Barat (Desa Aimoli) dan Desa Adang Seydon (Kel. Adang) yang berada di Kecamatan Alor Barat Laut. Kemudian yang terakhir, Desa Baumi (Desa Lembur Timur) yang berada di Kecamatan Lembur.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelacakan Batas Desa di Lapangan oleh sejumlah Desa/Kelurahan yang saling berbatasan langsung baik oleh Kepala Desa/Lurah juga dengan tokoh masyarakat. Hal ini menandakan bahwa adanya persetujuan oleh semua pihak terkait didalamnya yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *