Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola

  • Whatsapp
Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Desa Lendola Antar Waktu Periode 2022-2025
banner 468x60

(Kalabahi) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola sukses digelar dengan aman, tertib dan lancar.

Pelaksanaan Musyawarah pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola dilaksanakan pada (22/3/2022) baru-baru ini bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan berdasarkan Kesepakatan peserta Musyawarah pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pemelihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan melalui 3 tahapan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai pada tahap palaporan. Pada tahapan penjaringan dan penyaringan sebanyak 8 bakal calon yang mengambil dokumen persyaratan pada panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola dan hanya 7 orang yang memasukan dokumennya pada panitia pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lendola.

Setelah proses pendaftaran bakal calon, panitia melakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi bakal calon kepala desa yang kemudian ditemui 1 orang tidak lengkap admnistrasinya sehingga yang lolos admnistrasi hanya 6 orang bakal calon kepala desa.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemelihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, jika jumlah bakal calon lebih dari tiga maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan kriteria yang dipakai yakni pengalaman mengenai pemerintahan desa (jabatan yang pernah diemban) dan tingkat pendidikan.

Hasil dari seleksi tambahan, 2 orang bakal calon ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia dengan Nomor: 17/Pant/DL/III/2022 menjadi calon kepala desa Lendola Antar Waktu yakni Godlief K. Ouw dan Nikodemus A. Beli. Setelah itu dilanjutkan dengan penarikan nomor urut dimana Godlief Ouw mendapat nomor urut 01 sementara Nikodemus Belli mendapat nomor urut 02.

Sebanyak 150  orang ditetapkan menjadi peserta yang mempunyai hak untuk mengikuti Musyawarah Desa pada pemilihan Kepala Desa Antar waktu Desa Lendola yang diambil dari perwakilan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 140 orang dan perwakilan dari Dusun sebanyak 10 orang yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lendola.

Melalui proses Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola yang kemudian disepakati dengan cara pemungutan suara maka  saudara Nikodemus  A. Belli memperoleh 124 suara sedangkan saudara Godlief K. Ouw memperoleh 16 suara.

Dengan hasil ini, saudara Nikodemus A. Belli, SE ditetapkan menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola periode 2022-2025 dengan surat keputusan Panitia nomor: 32/Pant/Dl/III/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Hasil dari pelaksanaan Musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Lendola ini rencananya Kepala Desa terpilih atas nama Nikodemus A. Belli, SE akan dilantik oleh Bupati Alor pada tanggal 07 Juni 2022 mendatang di Aula Tara Miti Tominuku Lantai 3 Kantor Bupati Alor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *