Terbentuknya Lembaga Adat di Kab. Alor diawali dengan Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Budaya Adat Perkawinan yang disponsori oleh Wahana Visi Indonesia – Alor Development Project (WVI –ADP) yang muncul atas keprihatinan WVI – ADP terhadap Anak-anak Alor yang tidak dapat bersekolah atau melanjutnya studi karena masalah Akte Kelahiran, yang penyebabnya adalah orangtua tidak memiliki Akte Nikah, Akte Nikah tidak dimiliki karena belum memiliki Surat Nikah/Buku Nikah, Surat Nikah/Buku Nikah tidak dimiliki karena belum menikah, belum menikah karena Masalah Belis yang belum tuntas/lunas.
Belajar dari keadaan diatas, Pada Juli 2007 WVI – ADP Alor melakukan lokakarya terhadap budaya Alor di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor dengan menghadirkan para tokoh –tokoh adat di kabupaten Alor, namun upaya Revitalisasi Budaya menemui jalan buntu karena para tokoh – tokoh adat yang dihadirkan masing-masing mempertahakan warisan leluhur di wilayahnya masing – masing.
Dari Lokakarya Juli 2007, WVI – ADP Alor mengkaji budaya Alor dan para tokoh adat yang hadir saat itu kembali sambil memetakan wilayah adat masing – masing.
Dengan merunut berbagai kesamaan tradisi/kebiasaan, kesamaan asal-usul, kesamaan latar belakang kepemerintahan kerajaan/ketemukungan, didapati Kabupaten Alor memiliki 12 (dua belas) Rumpun Adat.
Pada tahun 2008 Rumpun Nuh Atinang yang meliputi Wilayah Pemerintahan sebagian Kec. Teluk Mutiara, sebagian Kec. ABAL, dan seluruh Wil. Kec. Kabola memulai mencanangkan revitalisasi budayanya dengan pertemuan di Kampung Pitungbang dan selanjutnya gaung pencanangan revitalisasi diikuti tokoh – tokoh adat dari rumpun lain.
Pada tahun 2011 WVI – ADP Alor kembali mengundang dan memfasilitasi Lokakarya Revitalisasi Budaya dengan menghadirkan Rumpun Nuh Atinang dan rumpun – rumpun lain. Lokakarya per rumpun pun akhirnya dilakukan dengan menghadirkan tokoh –tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah terkait setempat. Dari lokakarya per rumpun, dilanjutkan dengan Musyawarah adat di rumpun masing – masing, keputusan musyawarah adat disahkan dengan sumpah adat di mesbah adat rumpun. Keputusan perdana Hasil Musyawarah Adat di Mesbah Adat masing-masing sekaligus dikukuhkan Kepengurusan Rumpunnya, karena Rumpun tanpa pengurus ibarat Rumah tak berpenghuni, dan karena merupakan sebuah bagian dari tatanan kehidupan kemasyarakat maka hadirlah wadah Lembaga Adat, 12 rumpun adat telah melangsungkan revitalisasi budayanya, masing – masing:
a) 7 (tujuh) rumpun adat difasilitasi WVI –ADP Alor, yakni :
- Rumpun Nuh Atinang
Mencakup : Sebagian Kecamatan Teluk Mutiara, sebagian Kecamatan Alor Barat Laut, dan seluruh Kecamatan Kabola (22 Desa/Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Nuh Atinang / LANA
Tanggal Terbentuk : 22 Nopember 2011
- Rumpun Pura Ternate Buaya
Mencakup : Seluruh Kecamatan Pulau Pura dan sebagian Kecamatan Alor Barat Laut (9 Desa/Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Forum Adat Pura Ternate Buaya / FA PTB
Tanggal Terbentuk : 30 Nopember 2011
- Rumpun Abui, Klon, Hamap, dan Masin
Mencakup : Seluruh Kecamatan Alor Barat Daya (19 Desa / 1 Kel.) .. termasuk sekarang kec. ABAD Selatan
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Abui, Klon, Hamap dan Masin / LA AKHAM
Tanggal Terbentuk : 11 Januari 2012
- Rumpun Abui Lembur
Mencakup : Sebagian Kecamatan Alor Tengah Utara dan seluruh Kecamatan Lembur (15 Desa)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Abui Lembur / LARAL
Tanggal Terbentuk : 26 April 2012
- Rumpun Abui Welai
Mencakup : Sebagian Kecamatan Alor Tengah Utara dan sebagian Kecamatan Teluk Mutiara (8 Desa/Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Abui Welai / LAWI
Tanggal Terbentuk : 19 Juni 2012
- Rumpun Kulligang
Mencakup : Seluruh Kecamatan Pantar Barat Laut (7 desa) dan sebagian Kecamatan Pantar Barat (2 Desa)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Kuligang / LAK
Tanggal Terbentuk : 04 Nopember 2012
- Rumpun Abui Mataru
Mencakup : Seluruh Kecamatan Mataru (7 Desa)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Abui Mataru / LAABUI
Tanggal Terbentuk : 02 Februari 2013
b) 5 (lima) rumpun difasilitasi Pemerintah Kab. Alor (melalui Dinas PMD Kab. Alor) bersama WVI – ADP Alor (dasar : Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Alor dengan WVI – ADP tanggal 14 Maret 2016 tentang Revitalisasi Budaya, Pendamping Forum Anak dan Pendamping BUM Desa di Kabupaten Alor), karena ketika itu masa kerja/kontrak WVI di Daerah Kab. Alor sudah telah berakhir yakni:
8. Rumpun Kolana
Mencakup : Seluruh Kecamatan Alor Timur, seluruh Kecamatan Alor Timur Laut, dan seluruh Kecamatan Pureman (21 Desa 1 Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Kolana
Tanggal Terbentuk : 16 Nopember 2016
9. Rumpun Batulolong
Mencakup : Seluruh Kecamatan Alor Selatan (13 Desa 1 Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Batulolong / LABA
Tanggal Terbentuk : 20 Nopember 2016
10. Rumpun Lera Gereng
Mencakup : Seluruh Kecamatan Pantar dan seluruh Kecamatan Pantar Timur (21 Desa 1 Kelurahan)
Nama Lembaga Adat : Lembaga Adat Lera Gereng / LA-LG
Tanggal Terbentuk : 21 Nopember 2017
11. Rumpun BiaangWala
Mencakup : Seluruh Kecamatan Pantar Tengah (10 Desa)
Nama Lembaga Adat : Lembaga AdatBiaang Wala /MA-BW
Tanggal Terbentuk : 24 Nopember 2017
12. Rumpun Baranusa
Mencakup : Sebagian Kecamatan Pantar Barat (5 Desa).
Nama Lembaga Adat : Lembaga AdatBaranusa
Tanggal Terbentuk : 27 Nopember 2017
Revitalisasi Budaya saat itu dititikberatkan pada urusan adatiah perkawinan, antara lain :
- Pertemuan keluarga (Internal kel Laki-laki; Internal Kel. Perempuan dan pertemuan dua belah pihak)
- Prosesi Perkawinan
- Jenis – Jenis Perkawinan (Muda vs Muda; Muda vs Janda; Duda vs Muda; Duda vs Janda)
- Sanksi Pelanggaran nilai Sosial Perkawinan ( Perkosaan, selingkuh, percabulan)